From: "muhdisa" To: Subject: Re: [Dakwah] Sembahyang Date: Friday, 05 January, 2001 15:41 wa alaikumussalam, kalau boleh izinkan saya menyampuk cakap sdr hamzah. perlu diketahui, rambut yang dicat / tak serap air tu tak ada kaitan dengan wudhuk. kalau dah dicuci / tak bercampur najis, boleh terus berwuduk dan wudhuknya sah. perkara yang releven dalam hal ini ialah mandi junub (mengangkat hadas besar) kerana rukunnya : meratakan air ke seluruh badan, bulu dan rambut. jadi, orang yang rambutnya bercat, KALAU DIA DALAM KEADAAN SUCI DARIPADA HADAS BESAR, dia boleh berwudhuk dan mengerjakan sembahyang. wudhuknya sah dan sembahyangnya juga sah KECUALI CAT RAMBUTNYA ITU MENGANDUNGI NAJIS. wallahu a'lam. شم-تشةلاعمه ----- Original Message ----- From: "Hamzah Sukma" To: Sent: Friday, January 05, 2001 12:33 PM Subject: RE: [Dakwah] Sembahyang Assalamu'alaikum wr.wb. Kalau saya cermati pertanyaan dari Sdr. Seikh (yang kemudian dipertanyakan oleh Sdr. Muhdisa), memang secara realitas kalau kita lihat mereka yang mewarnai/mencat rambutnya adalah kaum perempuan, walaupun ada juga kaum lelaki tapi jumlahnya tidak banyak. Jadi maksud pertanyaan sdr.Seikh saya kira tidak tertuju pada kaum perempuan saja, tapi juga berlaku untuk kaum lelaki. Kemudian juga kalau saya cermati jawaban Sdr.Zulkiflee Sahak, nampaknya memang ada salah persepsi atas pertanyaan yang diajukan oleh Sdr.Seikh (maaf kalau saya keliru). Kalau pendapat saya sama dengan pendapat sdr. Muhdisa bahwa yang dimaksud oleh pertanyaan Sdr. Seikh adalah sah atau tidaknya shalat seseorang yang rambutnya diwarnai/dicat? Hal ini dikaitkan dengan sempurna atau tidaknya wudhu seseorang yang rambutnya diwarnai/dicat. Karena seperti kita ketahui bahwa salah satu faktor yang menentukan sah atau tidaknya shalat adalah berwudhu, sehingga apabila wudhunya tidak sempurna maka tidak sah shalatnya. Yang perlu kita cermati/kaji bersama apakah zat warna / cat yang dipakai untuk mewarnai rambut tersebut apakah menyebabkan tidak sempurnanya wudhu kita? Wassalam, Hamzah Sukma